undang undang larangan merokok

On Jumat, 20 September 2013 0 komentar

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG KAWASAN LARANGAN MEROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Menimbang : a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan bekesinambuangan; b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal; c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai upaya menciptakan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dialarang Merokok; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksudkan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian sebagaimana telah diuabah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun1999; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta; 6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia; 7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 9. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 10. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintahan dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Ontonom; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamana Rokok Bagi Kesehatan; 14. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau badan yang Berjasa Kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 15. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Khusus Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negri Sipil Di Lingkunagn Pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta; 16. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendaliab Pencemaran Udara; 19. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengedalian Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemrintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 8. Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan Perlndungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Dinas Tramtib dan Linmas adalah Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 10. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 11. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 12. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi adalah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 13. Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 14. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 15. Walikotamadya adalah Walikotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 16. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 17. Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hokum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta. 18. Masyarakat adalah oaring perorangan dan/atau kelompok orang. 19. Pencemaran Udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia. 20. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. 21. Derajat Kesehatan masyarakat yang optimal adalag tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatanya secara terus menerus. 22. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang di hasilkan dari tanaman bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan. 23. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok. 24. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha. 25. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran, tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya. 26. Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering di masuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya. 27. Angkutan umum adalah alat akngkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di termasuk didalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, kopaja, kancil, dan sejenisnya. 28. Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng. 29. Arena kegaitan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya. 30. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruangan praktik atau labolatorium, museum, dan sejenisnya. 31. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, parktik dokter, praktik bidan, took obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA). BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah : a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat; b. meningkatkan produktivitas kerja yang optimal; c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok; d. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula; e. mewujudkan generasi muda yang sehat. Pasal 3 Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. BAB III PIMPINAN DAN ATAU PENAGGUNG JAWAB Pasal 4 (1) Pimpinan dan/atau penaggung jawab tempat atau Kawasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3, wajib menetapkan Kawasan Dilarang Merokok. (2) Penetapan Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis ditetapkan oleh pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan. (3) Pimpinan dan/atau penggung jawab tempat sebagai mana dimaksud pada ayat (2), wajib memasang larangan merokok di tempat yang dinyatakan “kawasan Dilarang Merokok”. Pasal 5 (1) Pimpinan dan/ atau penggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) harus memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawab di kawasan dilarang merokok. (2) Pimpinan dan/atau penggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok. (3) Pimpinan dan/atau penggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dapat menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di Kawasan Dilarang Merokok. BAB IV KAWASAN DILARANG MEROKOK Bagian Kesatu Tempat Umum Pasal 6 (1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada penguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di tempat umum. (2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pngunjung apabila terbukti merokok di tempat umum. (3) Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum. (4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok. Bagian Kedua Tempat Kerja Pasal 7 (1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok di tempat kerja. (2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja. (3) Staf dan/atau karyawan dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat kerja. (4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok. Bagian Ketiga Tempat Proses Belajar Mengajar Pasal 8 (1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar. (2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat belajar mengajar, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya apabila terbukti merokok di tempat belajar mengajar. (3) peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, apabila terbukti ada yang merokok di proses belajar mengajar. (4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh peserta didik, mendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainya yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Bagian Empat Tempat Pelayanan Kesehatan Pasal 9 (1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar. (2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti kepada pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat tempat pelayanan. (3) pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan. (4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Bagian Lima Arena Kegiatan Anak-anak Pasal 10 (1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar (2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena anak-anak, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung merokok di arena kegiatan anak-anak. (3) Pengguna dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak. (4) Pimpinan dan/atau penanggung arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Bagian Enam Tempat Ibadah Pasal 11 (1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah, wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar (2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah. (3) masyarakat atau jemaahnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah, apabila ada yang merokok di tempat ibadah. (4) Pimpinan dan/atau penanggung tempat ibadah jawab tempat, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Bagian Tujuh Angkutan Umum Pasal 12 Pengemudi dan/atau wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap atau bau rokok dalam kendaraannya. Pasal 13 (1) Pengemudi dan/atau kondektur wajib melarang kepada penumpang untuk tidak merokok di dalam kendaraannya. (2) Pengemudi dan/atau kondektur wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan dengan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian terdekat yang terbukti merokok di dalam kendaraannya. (3) Penumpang dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pengemudi dan/atau kondektur dan/atau aparat Dinas Perhubungan apabila ada yang merokok di dalam kendaraannya yang di tumpangi. (4) Penumpang dapat melaporkan kepada aparat Dinas Perhubungan apabila pengemudi dan/atau kondekturnya merokok di dalam kendaraan di dalam angkutan umum yang menjadi tanggung jawabnya. (5) Pengemudi dan/atau kondektur dan/atau aparat Dinas Perhubungan wajib mengambil tindakan atas laporan yang sampaikan oleh penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (6) Aparat Dinas Perhubungan wajib mengambil tindakan apabila terbukti pengemudi dan/atau kondektur angkutan umum merokok pada saat mengemudikan kendaraannya dan/atau atas laporan yang disampaikan oleh penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4). BAB IV PENANDAAN Pasal 14 (1) Tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana simaksud dalam pasl 3, wajib dilengkapi dengan Penandaan atau petunjuk. (2) Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. Kawasan Dilarang Merokok atau; b. Kawasan Merokok. (3) Penandaan atau peunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pad tempat yang mudah terlihat dan tidak mengganggu keindahan tempat. Pasal 15 (1) Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), berupa : a. tulisan yang ditulis dengan huruf timbul atau hruf lain yang dapat dan mudah di baca dan atau di lihat; b. gambar dan/atau tanda dan/atau symbol yang mudah dilihat dan/atau dimengerti. (2) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah “KAWASAN DILARANG MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini. (3) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat khusus untuk berupa “KAWASAN MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 16 Penandaan atau petunjuk Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Meliputi : a. Karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakter terang, di atas gelap atau sebaliknya. b. Tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan terbaca. Pasal 17 Penempatan pandangan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa pengahalang; b. satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang meroko; c. mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari; d. tidak mengganggu aktifitas lain atau mobilitas orang. BAB V TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK Pasal 18 Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratn sebagai berikut : a. tempat terpisah atau secara fisik atau tidak tercampur dengan kawasan dilarang merokok; b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara; c. dilengkapi asbak atau tempat pembangunan puntung rokok. d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 21 Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati, merupakan perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan untuk : a. menyelenggarakan kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditatapkan sebagai kawasan dilarang merokok. b. Mengusahakan agar masyarakat terhidar dari penyakit akibat penggunaan Rokok. Pasal 22 (1) Pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang meroko dalam rangka pengembangan kemampuan masyarakat untuk berprilaku hidup sehat. (2) Pembinaan Pelasanaan kawasan dilarang merokok dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 21 sesuai bidang tugasnya dan/atau wewenangnya di bawah koordinasi BPLHD Pasal 23 Pembinaan pelaksanaan rook dikawasan dilarang Merokok, berupa : a. bimbingan dan/atau penyuluhan b. pemberdayaan masyarakat c. menyiapkan petunjuk teknis Pasal 24 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dapat dilakukan oleh : a. masing-masing perangkat Daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang meokok; b. bekerja sama dengan masyarakat dan/atau badan/atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan; c. Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang merokok. (2) Peberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bagian Kedua Pengawasan Pasal 25 (1) Pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasl 25, dilakukan oleh BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Metal dan Spiritual, dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati dan Perangkat Daerah lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh masing-masing instansi sesuai denga tugas dan fungsi masing-masing kepala Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat setiap 3 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Apabila dari hasil pengawasan terdapat atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peratuarn Gubernur ini, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII SANKSI Pasal 27 (1) Pimpinan dan/atau penaggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikanakan sanksi administrasi berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan atau usaha; c. pencabutan izin. (2) Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PNUTUP Pasal 28 Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2005 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 5 Macam Narkoba dan Efek Sampingnya • jadiBerita • jadiNasional • spotlight Aktivis - Aliezka 4,206 JadiBerita: Kasus narkoba yang sering menimpa artis-artis tanah air, merupakan momok yang menakutkan bahwa sebenarnya perdagangan narkoba di Indonesia masih sangat bebas. Di Indonesia, pengguna narkoba pun jumlahnya menaik tajam dan terjadi hampir di semua kalangan, seperti, pelajar SD, mahasiswa, artis, hingga pejabat pemerintahan. Berikut ini daftar macam-macam narkoba yang sudah beredar luas di Indonesia dan berbagai macam efek sampingnya. Cekidot! 1. Ekstasi-Inex Ilustrasi Inex, ekstasi, dan blackheart adalah narkotika berbentuk pil atau kapsul. Cara pemakaiannya seperti meminum obat, bisa dikulum, atau ditelan dengan air mineral. Biasanya narkotika jenis ini hanya dipakai oleh kalangan atas. Efek setelah memakai narkoba jenis ini adalah rasa gembira yang berlebihan. Ingin terus tertawa, bahkan untuk hal-hal yang tidak lucu. Ciri mereka yang memakainya, mata sayu, muka pucat, banyak berkeringat, tidak bisa diam, dan tidak bisa tidur. 2. Heroin dan Opium Ilustrasi Heroin dihasilkan dari getah buah candu atau opium. Harganya sangat mahal, sehingga jarang dipakai kalangan remaja. Orang yang mengonsumsi heroin bakal merasakan depresi berat, lelah yang berlebihan, banyak tidur, gugup dan gelisah, serta perasaan curiga. Denyut jantung pun lebih cepat, serta rasa gembira dan percaya diri jadi berlebihan. Efek samping dari penggunaan ini adalah kejang-kejang, pupil mata melebar, tekanan darah meningkat, berkeringat dingin, mual dan muntah. 3. Sabu-sabu Pengguna narkoba jenis ini biasanya tidak mengenal lelah. Bubuk shabu yang berbentuk kristal ini sangat mudah didapat dan dipakainya. Pengguna narkotika jenis ini tidak pernah merasa kesakitan jika sedang sakau. Namun bubuk kristal ini sangat jahat karena langsung merusak otak. Pecandu akan mengeluh sesak nafas, dan jika tetap mengonsumsi shabu, lama kelamaan mereka akan meninggal begitu saja karena kehabisan nafas. 4. Putau Ilustrasi Putau adalah sejenis heroin yang menyerbu generasi muda pada tahun 70an, dalam bentuk morfin. Heroin dihasilkan dari getah. harganya yang relatif murah membuatnya mudah untuk didapat. Pengguna putau mengalami kegelisahan, keringat dingin, menggigil, tulang seperti mau patah, ngilu, mual-mual, mata dan hidung berair. Bila udara dingin sedikit dia akan merasa sangat kedinginan. Tekanan darah naik, jantung berdebar, dan demam. 5. Ganja Ilustrasi Ganja merupakan bunga dan daun pohon ganja kering yang sudah dirajang. Penggunaannya biasanya dilinting seperti rokok dan dihisap, atau juga dimakan. Penggunaan ganja yang berlebihan mengakibatkan perasaan tidak tenang, tidak bergairah, sensitif. Jantung berdebar, halusinasi dan delusi. Bagi mereka, waktu terasa berjalan sangat lambat. Mereka juga jadi cuek terhadap diri dan lingkungannya. (Kapanlagi/dea) Komentar Anda Pengertian Narkoba Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. Jenis-jenis Narkoba Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut: 1. Narkotika Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu : • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol. • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya. 2. Psikotropika Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah : • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi. • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon. • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam. • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam. 3. Zat adiktif lainnya Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah : • Rokok • Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan. • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu : 1. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba. 2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan. Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba. Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain : 1. Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik) 2. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk. 3. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah. Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial. Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati. Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Untuk itu katakan Say no to drugs….!!!

0 komentar:

Posting Komentar